Rabu, 06 Juni 2012
ETIKA PROFESI HAKIM
BAB IPENDAHULUAN1.1 Latar BelakangKekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yg merdeka buat menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan pengertian kekuasaan kehakiman yg tercantum pula dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.Sebagai
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
PERNYATAAN PB PAPDI TENTANG MALPRAKTIK MEDISDalam menanggapi masalah malpraktik medis akhir-akhir ini, PB PAPDI dgn seperti ini menyatakan ...
-
Mobil bekas 30 jutaan mungkin saat ini sulit untuk dicari dengan kualitas yang baik, terutama irit bensin, seba mobil bekas dari tahun lama ...
-
Mencari daftar harga motor bekas untuk tahun 2012 ini? gampang aja kok, harga motor bekas umumnya ada dimana saja, baik di toko online seper...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar