Rabu, 06 Juni 2012

ETIKA PROFESI HAKIM

BAB IPENDAHULUAN1.1 Latar BelakangKekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yg merdeka buat menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan pengertian kekuasaan kehakiman yg tercantum pula dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.Sebagai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar